Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti kisruh perebutan Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) dalam sistem imigrasi. Ia menegaskan, mekanisme seleksi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau layaknya “war” cepat.
Menurutnya, kebijakan imigrasi merupakan bagian dari kebijakan strategis negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan Indonesia di luar negeri.
“Kasus ini ramai di publik, bahkan muncul dugaan diperjualbelikan. Hal ini menjadi perhatian Presiden, dan kami bergerak cepat dengan melibatkan Ombudsman untuk mengauditnya,” ujarnya dalam RDP Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Sugiat mengungkapkan, hasil audit Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan SDUWHV. Ia menegaskan, peserta program ini merupakan representasi bangsa di Australia, sehingga seleksi harus dilakukan secara ketat dan berbasis kualitas.
Legislator Gerindra itu mempertanyakan terjadinya kesalahan prosedur, terutama di tengah sistem pemerintahan digital yang seharusnya sudah memiliki mekanisme yang jelas.
Menurutnya, peserta yang diberangkatkan harus memiliki keahlian, kemampuan bahasa Inggris, serta kapasitas sosial yang baik. Karena itu, sistem “first come first served” dinilai sebagai kesalahan mendasar.
Selain itu, Sugiat juga menyoroti dugaan ketidakmampuan vendor serta lemahnya koordinasi di internal Direktorat Jenderal terkait, termasuk di bidang visa dan teknologi informasi.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar proses seleksi SDUWHV ke depan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar menghasilkan peserta yang berkualitas.