Kapoksi Komisi II DPR RI, Ahmad Wazir Noviadi, menegaskan bahwa pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Pembangunan Daerah harus tepat sasaran, produktif, serta mampu mendorong kemandirian fiskal daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Bank Jateng, Semarang, Kamis (2/4/2026), dalam rangka pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Wazir Noviadi menekankan bahwa rencana penyaluran pinjaman kepada pemerintah kabupaten dan kota harus dilakukan secara selektif, terukur, serta berada dalam pengawasan yang ketat, terutama di tengah kondisi penyesuaian anggaran dan kebijakan efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
“Penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah harus dilakukan secara selektif, terukur, dan dalam pengawasan yang ketat. Jangan sampai pembiayaan daerah justru menjadi beban fiskal di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan daerah perlu diprioritaskan untuk sektor-sektor produktif, khususnya pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian daerah, seperti jalan, jembatan, serta sarana penunjang aktivitas ekonomi.
“Pembiayaan harus diarahkan pada sektor produktif yang mampu menggerakkan ekonomi daerah, bukan untuk kegiatan yang kurang memberikan dampak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa skema pinjaman daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong kemandirian daerah, sehingga tidak terus bergantung pada pemerintah pusat.
“Pinjaman daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendorong kemandirian, bukan menambah ketergantungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa di tengah dinamika global yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, peran pengawasan DPR RI menjadi sangat penting guna memastikan kebijakan pembiayaan yang dijalankan BUMD tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan DPR RI penting untuk memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah berjalan sesuai aturan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.