Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi perangkat pengadilan pada Selasa (31/3/2026). Forum ini menjadi langkah awal untuk menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sekaligus menandai dimulainya pembahasan regulasi tersebut.
Pasca-Reformasi, kedudukan hakim dinilai masih menghadapi dualisme status. Di satu sisi, hakim telah ditetapkan sebagai pejabat negara, namun di sisi lain sistem pengelolaannya masih menyerupai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun.
Kondisi ini memunculkan istilah “pejabat negara rasa PNS”. Padahal, hakim memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi peradilan dan membutuhkan jaminan perlindungan agar dapat bekerja secara profesional dan optimal.
Sejumlah peristiwa menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hakim, mulai dari kasus terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan pada 2025 hingga berbagai bentuk teror dan kekerasan di sejumlah daerah. Hal ini semakin menegaskan urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif.
“Kita ini benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita ingin agar para hakim dan seluruh unsur pendukungnya bisa menjalankan tugas secara maksimal, dengan kesejahteraan terpenuhi dan keamanan terjamin,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
RDPU ini dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), sebagai bagian dari upaya DPR menghimpun aspirasi langsung dari para pelaku di lingkungan peradilan.
Komisi III menegaskan, RUU Jabatan Hakim akan dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek jabatan hakim, termasuk unsur pendukung seperti kesekretariatan dan kepaniteraan, sehingga menjadi payung hukum terpadu bagi perangkat peradilan.
Dalam proses penyusunannya, DPR berkomitmen menerapkan prinsip meaningful participation dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, dan masyarakat untuk memberikan masukan.
“Dalam proses pembahasan, kami terbuka kapan saja untuk menerima usulan, tidak harus menunggu forum resmi,” tambahnya.
Ke depan, pembahasan RUU ini akan melibatkan pemerintah, dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara sebagai mitra kerja DPR. Saat ini, Komisi III tengah menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU melalui Badan Keahlian DPR.
RUU Jabatan Hakim dinilai memiliki urgensi penting, salah satunya untuk menyinkronkan berbagai regulasi yang menegaskan hakim sebagai pejabat negara. Hal ini juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dan sejajar dengan cabang kekuasaan lainnya.
Dengan penguatan status dan perlindungan hukum yang jelas, diharapkan profesionalisme hakim semakin meningkat, sehingga berdampak pada kualitas penegakan hukum di Indonesia.