Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penataan posisi dan pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus ditempatkan dalam kerangka regulasi yang saling selaras. Pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, menurut Baleg, tidak dapat dipisahkan dari undang-undang lain yang mengatur keuangan negara, pengawasan sektor keuangan, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyoroti salah satu wacana dalam draf RUU yang menempatkan BPKH langsung di bawah Presiden. Menurutnya, opsi tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

“Wacana ini perlu penjelasan dan argumentasi yang kuat. Keuangan haji memiliki tata kelola tersendiri, namun tetap tidak bisa dilepaskan dari sistem yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam pandangannya, penempatan BPKH di bawah koordinasi Menteri Haji dinilai lebih relevan dengan alur penyelenggaraan ibadah haji. Skema tersebut dianggap mampu menjaga kesinambungan antara pengelolaan dana dan pelaksanaan haji, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

“Dalam konteks keuangan negara, wali utamanya adalah Menteri Keuangan. Karena itu, koordinasi BPKH dengan Menteri Haji menjadi opsi yang paling rasional dan tidak menabrak sistem yang sudah ada,” tegas legislator Partai Gerindra tersebut.

Bob Hasan juga menekankan bahwa perubahan kelembagaan tidak bisa hanya didasarkan pada perubahan nomenklatur kementerian. Setiap pergeseran posisi BPKH, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang kuat serta argumentasi kebijakan yang jelas agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang OJK maupun Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ia menegaskan Baleg akan mencermati setiap opsi secara hati-hati agar proses harmonisasi tidak justru melahirkan konflik norma antar undang-undang.

“Selama tidak bertabrakan dengan undang-undang lain, kita susun. Namun jika berpotensi menimbulkan konflik, Baleg tidak akan melangkah. Harmonisasi ini untuk menjaga kepastian hukum,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp