Anggota BAM DPR RI, Obron Tobroni

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jawa Timur untuk menampung aspirasi terkait berbagai persoalan buruh.

Dalam pertemuan itu, Anggota BAM DPR RI, Obron Tobroni, menyoroti sejumlah isu pengupahan yang disampaikan pihak Gesper. Ia menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tadi saya sampaikan, fokus kami pada upah. Di Indonesia, disparitas upah terlalu tinggi. Masalah nilai, besaran, mekanisme, dan lain-lain semuanya akan masuk dalam bahasan Revisi UU No. 13,” ujar Obon usai RDPU BAM DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/12/2026).

Selain itu, Obron menilai keterlambatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga kini menjadi masalah urgent yang perlu perhatian serius.

“Biasanya UMP ditetapkan 21 November, kemudian 1 Desember untuk kabupaten/kota, dan Upah Sektoral menyusul di Januari. Sekarang sudah 4 Desember, hampir 2 minggu terlambat,” jelasnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil Menteri Tenaga Kerja melalui BAM DPR RI, sebagai upaya memastikan penjelasan terkait keterlambatan penetapan UMP.

“Kalau dari Komisi IX tentu bicara mekanisme UU, tapi dari BAM, kami sudah sampaikan, memungkinkan minggu ini atau minggu depan memanggil Menteri Tenaga Kerja agar menjelaskan kenapa terjadi keterlambatan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp