Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kawendra Lukistian, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kejelasan kedudukan hukum karya cipta, khususnya terkait penggunaan lagu dan pengelolaan royalti di Indonesia. Menurutnya, perbedaan sikap antar pencipta lagu dalam menyikapi penggunaan karya mereka menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kawendra menilai, harus ada kejelasan status hukum atas lagu yang diputar, digunakan, hingga dipasarkan di Indonesia agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna karya.
“Ada beberapa hal menarik ketika kita bicara soal kedudukan sebuah lagu atau karya cipta. Ada pencipta lagu yang mengikhlaskan, ‘putar saja lagu saya, tidak usah ditarik royalti’. Tapi ada juga pencipta yang mengatakan, ‘kalau mau pakai lagu saya, segini bayarnya’,” ujar Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam rangka harmonisasi RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, revisi Undang-Undang Hak Cipta harus mampu memastikan mekanisme yang adil antara pencipta dan pengguna karya. Dengan demikian, kasus tuntutan bernilai fantastis akibat minimnya sosialisasi dan keterbatasan informasi tidak lagi terulang.
Kawendra mencontohkan banyak pelaku industri kreatif yang tersandung persoalan hukum karena ketidaktahuan prosedur perizinan. Salah satunya adalah kasus agensi digital yang memproduksi sekitar 30 konten berdurasi 45 detik, dengan biaya kurang dari Rp1 juta per lagu, namun kemudian digugat hingga Rp8 miliar akibat penggunaan musik berlisensi tanpa izin.
“Silakan kalau mau pakai lagu, tapi harus disosialisasikan. Jangan sampai tidak ada sosialisasi, sehingga teman-teman kreator kena ancaman, seolah-olah kena jebakan batman. Tiba-tiba dituntut puluhan miliar, belasan miliar,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kawendra mengusulkan penetapan tarif resmi penggunaan lagu dalam produksi konten, disertai sanksi yang proporsional. Menurutnya, izin penggunaan satu lagu dapat dikenakan tarif tertentu, sementara pengguna yang lalai mendaftar cukup dikenakan denda maksimal tiga kali lipat, bukan ratusan kali lipat sebagaimana yang kerap terjadi dalam praktik penagihan oleh publisher tertentu.
Selain aspek regulasi, Kawendra juga menyoroti persoalan pendanaan LMKN. Ia menilai, LMKN idealnya tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara agar memiliki ruang gerak yang lebih independen. Meski demikian, ia membuka opsi dukungan dana hibah atau modal awal selama satu hingga dua tahun pertama guna memperkuat sistem kelembagaan, sebelum LMKN berjalan mandiri melalui skema pengelolaan royalti (collecting).
Saat ini, LMKN diketahui memperoleh alokasi operasional sekitar 8 persen dari total royalti yang berhasil dihimpun.
“Kita harus cari formula terbaik, entah lewat dana hibah atau skema lain, untuk 1–2 tahun pertama. Tahun ketiga, teman-teman di LMKN betul-betul sudah pure mandiri. Jadi 1–2 tahun awal ini kita modali dulu supaya sistemnya jauh lebih baik,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Di akhir pernyataannya, Kawendra menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan LMKN sebagai lembaga yang memastikan royalti dapat kembali secara adil kepada pencipta lagu, performer, hingga produser. Ia berharap revisi regulasi hak cipta mampu memberikan payung hukum yang lebih kokoh serta mendorong ekosistem musik nasional tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.