Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Kamis (16/10/2025).

Dalam sambutannya, Putih Sari menyampaikan bahwa program BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, saya bersama BPJS Kesehatan tidak pernah berhenti mensosialisasikan program jaminan kesehatan nasional ini. Ini bagian dari amanat konstitusi agar seluruh rakyat memahami dan dapat memanfaatkan program ini sebagai hak warga negara,” ujar Putih Sari.

Ia menjelaskan, sistem BPJS Kesehatan dijalankan dengan prinsip asuransi sosial dan asas gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu. Dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia, sebanyak 164 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan saat ini iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Semangat gotong royong menjadi dasar utama. Negara hadir membantu rakyat, terutama masyarakat kecil yang tidak mampu membayar iuran. Dibandingkan dengan asuransi swasta, BPJS jauh lebih berpihak kepada rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putih Sari mengingatkan masyarakat agar aktif memastikan status kepesertaan mereka. Ia menilai masih banyak warga yang baru mendaftar ketika membutuhkan pelayanan, padahal datanya belum tercatat secara resmi.

“Penting bagi bapak ibu untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Jika ada kendala, segera konsultasikan ke BPJS Kesehatan,” pesannya.

Terkait pelayanan kesehatan, Putih Sari menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk menilai dan menghentikan kerja sama dengan rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan diskriminasi terhadap peserta.

“Kalau ada penolakan pasien BPJS atau pungutan liar, segera laporkan. Kami di Komisi IX akan mengawal agar masyarakat mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Putih Sari juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah tengah memperjuangkan langkah konkret untuk membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.

Legislator Gerindra ini menyebut, total tunggakan peserta mandiri saat ini mencapai sekitar Rp7 triliun, dan pihaknya berupaya agar beban tersebut dapat segera ditanggung oleh negara.

“Mari kita jaga kesehatan, gunakan fasilitas BPJS dengan bijak, dan bersama-sama kita sukseskan program jaminan kesehatan nasional agar manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp