Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta agar surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ditingkatkan status hukumnya menjadi aturan yang lebih kuat, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Khusus untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa, regulasinya sebaiknya lebih kuat. Paling bagus melalui peraturan menteri dalam negeri atau sejenisnya,” ujar Longki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Longki menilai surat edaran berpotensi tercecer, mudah dipalsukan, dan tidak memiliki dasar hukum kokoh di masyarakat. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan regulasi agar lebih jelas dan mengikat.

Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyoroti RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, menekankan keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah serta pentingnya asas otonomi daerah. Ia menekankan evaluasi terhadap daerah otonom baru (DOB) perlu diperketat, terutama terkait kemandirian fiskal, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi.

“Sampai hari ini belum ada satupun DOB yang dimekarkan kemudian digabung kembali karena kemampuan fiskalnya tidak memadai. Seharusnya, kalau tidak berdaya, digabungkan kembali agar menjadi efek jera bagi daerah yang terlalu bernafsu memekarkan wilayahnya,” ungkapnya.

Longki menambahkan, desain besar penataan daerah harus selaras dengan RPJMN dan RPJPN, mempertimbangkan aspek politik, wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah rawan konflik, serta memastikan pemekaran atau penggabungan daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek yuridis dan administratif dalam RPP agar harmonisasi regulasi terjaga dan tidak bertentangan dengan UU lain.

“Tadi disebutkan RPP sudah diusulkan ke Menteri Hukum, tetapi anggarannya baru tersedia 2026. Pertanyaan saya, kapan RPP selesai dan dikonsultasikan ke DPR? Konsultasi dengan DPR harus tetap dilakukan agar tidak diabaikan,” pungkas Longki.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp