Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang dialami hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang kemudian dipidanakan sebagai pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, RKUHAP baru juga memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bimantoro menekankan bahwa RKUHAP justru berpihak pada masyarakat sipil.

“Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp