Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf, menekankan pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum serta mengapresiasi kolaborasi solid antara Polda dan Kejati Sumsel yang dinilainya mampu mengefisiensi anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi dalam sesi pendalaman kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Selatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi langkah Kejati dan Polda yang bisa mengurangi serta mengefisiensi anggaran negara. Namun, jangan sampai ada abuse of power di situ. Dalam RUU KUHAP yang sedang dirancang, kami ingin memastikan adanya equilibrium atau keseimbangan antara pihak yang menuntut dan dituntut, antara advokat dengan aparat penegak hukum,” ujar Andi.
Ia menegaskan, asas kemanfaatan yang ditawarkan Kejati memang baik diterapkan, namun tidak boleh menghilangkan aspek efek jera.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa cukup mengembalikan kerugian negara lalu bebas dari hukuman. Harus tetap ada efek jeranya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menyinggung masukan dari Pengadilan Tinggi mengenai kebutuhan mes hakim yang menurutnya sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti yang selalu disampaikan Presiden, bagaimana hakim bisa mengurus kepastian hukum bagi masyarakat kalau kepastian dalam kehidupannya sendiri saja belum tentu? Karena itu, kami dukung penuh,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masukan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mengenai keseimbangan kewenangan antarinstansi.
“Semua masukan tadi kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Kami ingin KUHAP yang baru nanti bisa merealisasikan keseimbangan antarinstansi, termasuk penerapan restorative justice agar lapas tidak lagi penuh sesak. BNNP juga diharapkan bisa membedakan mana yang perlu direhabilitasi dan mana yang harus dipidana, sehingga sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan lebih kuat,” pungkasnya.