Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan secara matang pemberian abolisi kepada Tom Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Muzani menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan abolisi atau peniadaan proses hukum kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau pengampunan, setelah sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Ahmad Muzani di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo tersebut, dan menyebutnya sebagai langkah untuk memperkuat persatuan bangsa.

“Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan semangat gotong royong,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Prabowo. Menurutnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah beberapa kali menyatakan dukungan terhadap pemerintahan hasil Pemilu 2024.

“Ibu Mega dalam banyak kesempatan menyampaikan kepada kami bahwa pemerintah hasil pemilihan umum ini harus didukung, agar dapat menjalankan kekuasaan secara efektif,” kata Muzani.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp