Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menilai penimbunan lahan rawa di Belawan, Sumatera Utara, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi negara. Dalam kunjungan kerja ke lokasi yang diduga merupakan bekas lahan resapan air, ia menegaskan bahwa penguasaan sepihak oleh pihak swasta bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi pencurian tanah negara.
“Kami hanya ingin melihat secara langsung. Tapi kenapa tidak transparan? Ini bentuk pembangkangan terhadap undang-undang. Bukti bahwa kepentingan negara dikalahkan oleh kepentingan kapitalis. Ini harus ditelusuri,” tegas Bambang saat memimpin sidak Komisi XII ke sekitar Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat (20/6/2025).
Ia menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tanpa dokumen yang terbuka ke publik. Sementara citra satelit menunjukkan kawasan tersebut dulunya adalah rawa yang berfungsi sebagai tangkapan air dan habitat mangrove.
“Kalau perlu kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Ini harus dibuka tanah siapa sebenarnya? Aslinya ini rawa,” ujarnya.
Menurut Bambang, penimbunan tersebut telah merugikan masyarakat Belawan yang sebelumnya menggantungkan hidup dari menangkap ikan. Kini, ekosistem rusak dan warga tak bisa lagi memasang bubu.
“Dulu mereka bisa dapat Rp10.000 sampai Rp20.000 per hari. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Ia menduga kegiatan ini dilakukan dengan sengaja untuk mengalihfungsikan rawa menjadi lahan komersial. Dampaknya tidak hanya sosial, tetapi juga menyebabkan banjir hingga setinggi 60 cm ke dalam rumah warga saat air pasang.
“Ini bukan sekadar pembuangan limbah, ini pidana. Penimbunan wilayah serapan air untuk bisnis pribadi. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup memproses dan menyeret semua oknum yang terlibat,” ungkapnya.
Komisi XII DPR RI berkomitmen memanggil pemerintah daerah, kementerian terkait, dan BPN untuk mengusut tuntas status lahan serta mendesak agar fungsi awal lahan sebagai wilayah resapan air segera dipulihkan.