Kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel menuai sorotan publik. Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang bermasalah di Papua, termasuk menindak pejabat yang menerbitkan izin secara tidak prosedural.
“Pejabat terkait harus diperiksa. Saya yakin ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin yang menyalahi aturan,” ujar Mandenas, Sabtu (7/6/2025).
Ia menilai perlu ada peninjauan ulang seluruh izin tambang, termasuk aspek AMDAL dan keterlibatan lintas kementerian, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan wisata dan hutan lindung.
Mandenas menyoroti tambang nikel di Pulau Gag yang tetap beroperasi meski ditolak masyarakat adat. Ia menyebut pemerintah sebelumnya melakukan pembiaran, hingga kini masalah mencuat setelah aksi protes dari aktivis lingkungan.
“Ini momentum menegakkan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan alam demi rakyat,” tegasnya.
Ia juga menilai kuat adanya jaminan dari oknum pejabat terhadap perusahaan tambang, serta pelanggaran administratif dalam penerbitan izin. Oleh karena itu, ia meminta penegakan hukum dan pemanggilan pihak perusahaan.
Mandenas mendesak agar pelanggaran AMDAL diproses secara hukum. Ia berharap kasus ini membuka jalan untuk menertibkan seluruh tambang ilegal di Papua.
“Kami menerima banyak laporan tambang ilegal, termasuk emas, yang didukung oknum aparat di Yahukimo, Nabire, Waropen, dan wilayah lainnya. Kementerian ESDM harus segera menertibkan IUP dan lebih selektif dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya.