Keberadaan rumah tahanan (rutan) khusus untuk pelanggar ketertiban umum (tibum) atau tindak pidana ringan (tipiring) dianggap sangat diperlukan di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengemukakan hal ini pada Jumat (9/8/2024), dengan menyatakan bahwa rutan khusus tersebut akan berdampak positif dalam menciptakan Jakarta yang lebih tertib.

“Inisiatif ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa takut di kalangan warga untuk melanggar ketertiban. Kita bisa mencontoh Singapura, di mana warga sangat disiplin, seperti tidak membuang sampah sembarangan,” kata Inggard.

Menurut Inggard, regulasi dan sanksi denda yang ada saat ini, khususnya bagi pelanggar tibum atau tipiring, belum efektif dalam mendorong warga untuk tertib.

“Denda sebesar Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak cukup untuk membuat jera. Akibatnya, pelanggaran seringkali terjadi kembali,” ujarnya.

Inggard menyarankan agar rutan khusus untuk pelanggar tibum/tipiring dibangun di setiap kecamatan untuk meningkatkan kontrol di masing-masing wilayah. Namun, dia menekankan perlunya koordinasi antara Satpol PP dan Polri agar penerapan sanksi pidana tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.

Dia juga merekomendasikan pembentukan kawasan percontohan tertib tibum. Wilayah percontohan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan menular ke daerah-daerah lainnya.

Regulasi mengenai ketertiban umum di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp