Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum terkait penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik, pengusaha, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses hukum tersebut harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal pada Selasa (3/11) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan penanganan perkara ini sejalan dengan program pembenahan internal Polri.
“Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui integritas dan profesionalisme setiap anggota dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.
Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden RI, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Yusril juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pasal yang diterapkan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.