Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, mengingatkan bahwa konten viral di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian yang adil. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Imron, derasnya arus informasi digital berpotensi memicu penghakiman publik sebelum fakta terungkap. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Seminar MKD DPR RI bertema “MKD DPR RI di Era Digital: Etika, Kewenangan, dan Pengawasan Perilaku Anggota di Media Sosial” di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026).

“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat dimana prasangka menggantikan fakta atau hal yang viral menggantikan proses yang adil,” tegas Imron di hadapan sekitar 150 masyarakat Bangkalan.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai fenomena trial by social media maupun prinsip no viral, no justice tidak boleh mengesampingkan bukti, asas praduga tak bersalah, dan proses pemeriksaan yang adil.

Karena itu, menurutnya, MKD DPR RI tidak hanya bertugas menegakkan kode etik anggota dewan, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Langkah tersebut penting untuk membangun kesadaran anggota DPR dalam menjaga etika dan perilaku, termasuk saat beraktivitas di ruang digital.

Imron berharap seminar tersebut dapat menghasilkan gagasan dan masukan konstruktif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kehormatan lembaga DPR RI.

“Gagasan dan masukan yang lahir dari forum ini hendaknya menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, menjaga kewibawaan DPR RI, dan memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan nilai-nilai demokrasi serta prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., menilai MKD DPR RI perlu konsisten menyosialisasikan keberadaan dan mekanisme pengaduan agar masyarakat mengetahui saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi terkait perilaku anggota DPR yang dinilai tidak patut atau merugikan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran MKD sebagai penjaga kehormatan parlemen melalui penyusunan pedoman etik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital serta sistem pengawasan yang responsif.

“MKD perlu terus menyosialisasikan keberadaan dan mekanisme pengaduannya agar masyarakat mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menemukan perilaku anggota dewan yang dinilai tidak patut atau merugikan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi kebingungan dalam menyampaikan aspirasi,” tutup Safi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp