Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai mekanisme ganti kerugian perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketentuan ini penting untuk melindungi pemilik aset maupun pihak ketiga apabila terjadi kesalahan penyitaan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMPIDUN), akademisi Universitas Lampung (UNILA), dan PP KAMMI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Misalkan terdapat penyitaan yang di kemudian hari dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Ini menjadi hal yang sangat penting karena tentu akan muncul kerugian,” ujar Martin.

Menurutnya, kesalahan penyitaan tidak hanya berdampak pada penguasaan aset selama proses hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan nilai ekonomi aset, merugikan perusahaan, hingga mengganggu hak keperdataan pihak ketiga.

“Nilai aset yang menyusut, perusahaan mengalami kerugian, dan pihak ketiga kehilangan hak keperdataannya,” ungkapnya.

Karena itu, Martin meminta pandangan para narasumber mengenai perlunya mekanisme ganti kerugian khusus bagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan penyitaan. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan pertanggungjawaban aparat apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian berat.

“Termasuk pertanggungjawaban pribadi aparat apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berat,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp