Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disepakati rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total biaya.
Dasco mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah. Struktur pembiayaan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco menjelaskan, Bipih sebesar Rp54.648.825 bukan berarti seluruhnya harus dibayarkan saat pelunasan. Jumlah yang harus dilunasi jemaah memperhitungkan setoran awal ketika mendaftar serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah.
Jemaah sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata terdapat saldo nilai manfaat pada rekening virtual sebesar Rp3,4 juta. Pemerintah juga memberikan dukungan sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk komponen biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Dengan memperhitungkan komponen tersebut, rata-rata pelunasan yang masih harus dibayarkan jemaah haji pada 2027 menjadi sekitar Rp23.248.825.
Angka itu lebih rendah dibandingkan rata-rata pelunasan haji 1447 H/2026 M yang mencapai sekitar Rp26.433.806. Dengan demikian, beban pelunasan jemaah pada 2027 turun sekitar Rp3,18 juta atau dibulatkan menjadi Rp3,2 juta per jemaah.
Sementara itu, biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
Dasco menilai dukungan pemerintah melalui APBN sekitar Rp3,2 juta per jemaah turut membantu meringankan beban biaya haji. Kebijakan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyepakati mekanisme pembiayaan apabila terjadi perubahan situasi yang mengakibatkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Marwan, tambahan biaya akibat perubahan kondisi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Kesepakatan itu, kata dia, telah dikomunikasikan dengan Presiden.
“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” kata Marwan.
Dengan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 1448 H/2027 M terdiri atas 55,50 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 44,50 persen yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Penurunan rata-rata pelunasan diharapkan dapat meringankan beban jemaah tanpa mengabaikan keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.