Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Usulan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi DPRD DKI Jakarta terkait penyesuaian sejumlah ketentuan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi UU DKJ perlu dipertimbangkan dalam agenda legislasi tahun depan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).

“RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob.

Bob menjelaskan, usulan revisi antara lain berkaitan dengan penyesuaian ketentuan penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk jumlah anggota DPRD. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan tidak boleh hanya terpaku pada persoalan teknis kursi dewan, melainkan harus melihat penataan pemerintahan Jakarta secara lebih komprehensif.

Salah satu aspek krusial yang perlu dikaji adalah kemungkinan pengaturan keberadaan DPRD pada tingkat kabupaten/kota. Saat ini, Jakarta hanya memiliki DPRD di tingkat provinsi, sementara struktur DPRD kabupaten/kota tidak ada dalam tata pemerintahan DKJ.

“Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak boleh tersudutkan atau terbentur hanya oleh sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” jelasnya.

Bob menuturkan, ketiadaan DPRD kabupaten/kota menjadi salah satu ketimpangan struktural yang harus dievaluasi jika revisi benar-benar dilakukan. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mampu menjalin kembali kesetaraan dan menyesuaikan desain pemerintahan dengan status kekhususan Jakarta.

“Artinya ketika ada upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” kata Bob.

Pejuang Politik Gerindra itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh aspek penataan pemerintahan harus dikaji secara menyeluruh. Tujuannya agar perubahan UU DKJ tidak hanya menyelesaikan masalah administratif sesaat, tetapi juga menghasilkan desain kelembagaan yang tepat bagi daerah khusus.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp