Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Martin D. Tumbelaka, menilai persoalan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU HPI. Hal ini berkaitan dengan ketentuan anak berkewarganegaraan ganda yang harus menentukan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun.
“Tujuan utama kehadiran hukum perdata internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menghadapi persoalan lintas negara dengan warga negara asing,” ujar Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, persoalan perkawinan beda negara menjadi salah satu masukan yang diterima Pansus dalam kunjungan tersebut. Ketentuan mengenai batas usia anak dalam menentukan kewarganegaraan juga akan dikaji lebih lanjut.
“Masukan tadi terkait dengan perkawinan beda negara, juga anaknya ini nasibnya seperti apa. Tadi sudah disinggung oleh Pak Wagub, anak yang sudah mencapai usia 18 tahun dia harus menentukan. Nah, itu jadi pertimbangan kami dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional,” jelasnya.
Martin menyebut Pansus menerima masukan dari sejumlah daerah yang menilai batas usia 18 tahun perlu dikaji kembali. Berbagai pandangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam merumuskan ketentuan RUU HPI.
“Di usia berapa idealnya seorang anak hasil dari perkawinan antarnegara ini agar dia bisa menentukan sebagai warga negara apa yang harus dia pilih. Banyak sekali masukan dari setiap daerah yang kami dapat bahwa terlalu cepat di usia 18,” ungkap Martin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai RUU HPI penting untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan keperdataan antara WNI dan warga negara asing. Menurutnya, persoalan tersebut mencakup hubungan keluarga hingga aktivitas bisnis.
“Alhamdulillah, hari ini kedatangan dari Pansus terkait Hukum Perdata Internasional. Ini sangat penting, belum ada, dan ini adalah lex specialis undang-undang baru yang mengatur persoalan perdata dengan orang asing,” kata Dimyati.
Ia menjelaskan, perkawinan dengan warga negara asing dapat menimbulkan persoalan hukum terkait harta bersama, warisan, perceraian, hingga status anak. Selain itu, kepastian hukum juga diperlukan dalam hubungan bisnis dengan pihak asing, termasuk kerja sama joint venture.
Khusus mengenai anak hasil perkawinan campuran, Dimyati menilai batas usia 18 tahun perlu menjadi bahan pertimbangan. Menurutnya, pada usia tersebut anak umumnya baru menyelesaikan pendidikan menengah dan memasuki perguruan tinggi, sehingga perubahan status kewarganegaraan dapat berdampak terhadap biaya pendidikan.
“Kalau 18 tahun hitungan, saya baru lulus SMA. Begitu masuk perguruan tinggi, kalau menjadi warga negara ini biayanya mahal. Begitu masuk S1, S2 mahal, biayanya pasti double karena dihitung sebagai warga negara asing,” ujarnya.
Karena itu, Dimyati mengusulkan agar anak hasil perkawinan campuran diberikan waktu lebih panjang untuk menentukan kewarganegaraannya, misalnya hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
“Kita berharap nanti di undang-undang ini bisa dimasukkan, ditambahkan, misalnya sampai dia S2, kurang lebih sampai 25 tahun sampai 26 tahun. Kalau sudah, itu terserah dia, kan sudah mandiri, itu boleh memilih,” pungkasnya.