Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti aspek keselamatan dalam pengangkutan kendaraan listrik melalui transportasi laut. Menurutnya, pelaku usaha pelayaran masih menghadapi kekhawatiran terkait mitigasi risiko kebakaran yang dapat timbul selama kendaraan listrik diangkut menggunakan kapal.

Hal tersebut disampaikan BHS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama Periklindo, Aismoli, dan AEML di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

BHS yang memiliki pengalaman sebagai penasihat sejumlah asosiasi sekaligus pelaku di sektor transportasi laut mengatakan, diperlukan kejelasan mengenai langkah pencegahan dan standar keselamatan agar kendaraan listrik dapat diangkut melalui kapal dengan aman.

“Karena kami juga sebagai penasihat beberapa asosiasi di transportasi laut dan saya juga sebagai pelaku daripada transportasi laut, sampai sekarang ini kita masih belum bisa mengetahui secara pasti bagaimana pencegahannya supaya kendaraan-kendaraan listrik ini bisa menggunakan transportasi laut? Itu yang diinginkan juga oleh pengusaha-pengusaha transportasi laut sebenarnya,” ujar BHS.

Ia mencontohkan kebijakan di Filipina yang sempat melarang kendaraan listrik diangkut menggunakan kapal feri menyusul sejumlah insiden kebakaran. Menurut BHS, pengalaman tersebut perlu menjadi perhatian dalam menyusun mitigasi risiko di Indonesia.

Karena itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut meminta adanya penjelasan komprehensif mengenai standar keselamatan, baik pada infrastruktur pelabuhan maupun moda transportasi laut, seiring dengan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.

Di sisi lain, BHS mendukung upaya memperluas penggunaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari, khususnya di perkotaan. Ia mencontohkan penerapan penggunaan sepeda motor listrik di Hanoi, Vietnam. Namun, menurutnya, peralihan tersebut perlu didukung insentif dan sosialisasi yang memadai agar masyarakat dapat beralih secara sukarela.

BHS juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya terkait fasilitas dan tarif pengisian daya kendaraan listrik. Menurutnya, pengisian daya telah menjadi bagian penting dari kebutuhan pengguna kendaraan listrik sehingga aspek tarif perlu diatur secara jelas dan adil.

“Pemerintah harus sudah bisa meregulasi tarif untuk charging agar harganya tidak sembarangan dan sesuai perhitungan yang benar, sehingga masyarakat tidak menemui kesulitan dalam mengeluarkan biaya operasional,” pungkas BHS.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp