Komisi V DPR RI menegaskan seluruh pemangku kepentingan sektor transportasi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan hanya demi mengejar target mobilitas penumpang. Keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).
“Aspek safety first tetap menjadi perhatian serius. Komisi V selalu mengedepankan dan memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan yang bermuara kepada masyarakat pengguna. Namun, dalam realitas keseharian, aspek safety seringkali kalah oleh aspek aksesibilitas dan mobilitas. Yang penting penumpangnya terangkut, sementara keselamatan dinomorduakan,” ujar legislator yang akrab disapa AIA tersebut.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyoroti sejumlah persoalan transportasi yang berpotensi meningkatkan risiko insiden akibat pengabaian standar operasional. Persoalan tersebut antara lain koordinasi lintas lembaga yang belum terintegrasi, minimnya rambu keselamatan, kelebihan kapasitas (over capacity), perbedaan data manifest, hingga keterbatasan peralatan keselamatan seperti sekoci, pelampung, dan alat pemadam darurat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan inspeksi sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan seluruh moda transportasi memenuhi ketentuan keselamatan.
Terkait insiden penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Komisi V DPR RI meminta pemeriksaan terhadap serpihan benda asing (Foreign Object Debris/FOD) di area landasan pacu dilakukan secara transparan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan lainnya.
Komisi V juga meminta Ditjen Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura Indonesia menjelaskan status serta rencana pemanfaatan Terminal Bandara Lama di Mandai. Kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat dan mendukung aktivitas ekonomi di wilayah sekitar.
Di sektor pelayaran dan operasional pelabuhan, Komisi V turut mempertanyakan ketegasan Kepala KSOP dalam memastikan ketersediaan dan kelayakan peralatan keselamatan kapal. Jika ditemukan jumlah sekoci atau pelampung yang tidak memadai maupun tidak berfungsi, langkah pengawasan dan penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Khusus Makassar New Port (MNP), Komisi V DPR RI meminta kepastian terkait target operasional penuh pada 2027 sekaligus langkah konkret untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di kawasan pelabuhan.
Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan seluruh hasil peninjauan dan masukan dari lapangan akan dibawa ke rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan sesuai ketentuan Tata Tertib DPR RI. Hal tersebut dilakukan agar berbagai persoalan transportasi di Sulawesi Selatan dapat ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga mitra kerja.
“Masukan dari lapangan ini akan kami bawa ke Senayan untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama mitra kerja. Prinsipnya, keselamatan masyarakat pengguna transportasi tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.