Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti adanya selisih data kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA), khususnya Warga Negara China, dalam rapat bersama jajaran keimigrasian. Ia mempertanyakan transparansi dan akurasi penyajian data tersebut.

“Apa yang menyebabkan terjadinya selisih data antara jumlah kedatangan dan keberangkatan Warga Negara China serta WNA lainnya?” ujar politisi Partai Gerindra itu di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).

Yan juga menilai data keimigrasian perlu disampaikan lebih rinci agar DPR dan publik dapat memahami komposisi serta status keberadaan WNA di Indonesia.

“Mengapa data belum dirinci secara detail berdasarkan jenis visa dan izin tinggal selama berada di Indonesia?” katanya.

Selain itu, ia menyoroti masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia dan berpotensi menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja lokal.

“Masih ada WNA ilegal yang bekerja di Indonesia sehingga memicu persaingan dengan tenaga kerja dalam negeri. Apa langkah konkret pengawasan dan penindakannya?” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data umumnya disebabkan oleh perbedaan periode pencatatan (cut-off time), keberadaan WNA yang masih memiliki izin tinggal sah seperti ITK, ITAS, maupun ITAP, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal.

“Perbedaan angka kedatangan dan keberangkatan biasanya terjadi karena perbedaan periode pencatatan, adanya WNA yang masih berada di Indonesia dengan izin tinggal sah, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal,” jelas perwakilan imigrasi.

Terkait rincian data, pihak imigrasi menyatakan bahwa sistem telah mengklasifikasikan data berdasarkan jenis visa—kunjungan, kerja, investor, pelajar, hingga penyatuan keluarga—serta jenis izin tinggal. Penyajian yang belum detail dalam forum tertentu disebut disesuaikan dengan kebutuhan paparan.

Data WN China di Jawa Timur per 24 Februari 2026 mencatat penerbitan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 12.716, ITK 811, ITK Peralihan 15, ITAS 168, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 104. Adapun perpanjangan izin tercatat ITK 350, ITAS 297, dan ITAP 6.

Dalam hal pengawasan WNA ilegal, imigrasi menegaskan langkah tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan mencakup pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan daftar pencegahan dan penangkalan, pemantauan keberadaan serta kegiatan orang asing, pengambilan biometrik, hingga operasi lapangan terpadu bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur.

Komisi XIII DPR RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan tata kelola keimigrasian berjalan transparan serta tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp