Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau. Ia mendorong agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III guna mendalami penanganan perkara tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Martin menyatakan sepakat dengan masukan kuasa hukum agar penyidik dan JPU memberikan penjelasan langsung terkait dasar pertimbangan dalam penanganan perkara, termasuk dakwaan pembunuhan yang turut dikaitkan dalam kasus tersebut.

“Tentu kami sepakat perlu mendengarkan langsung penyidik dan JPU untuk mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan dalam proses pemeriksaan. Kami mendorong agar ada rapat lanjutan dengan menghadirkan penyidik,” ujar Martin.

Legislator Gerindra itu juga mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Menurutnya, dalam catatan yang ia terima, Fandi bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas atas pengiriman barang tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan. Namun Martin menilai perlu dikaji apakah seorang ABK memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menolak muatan yang telah ditentukan pihak lain.

“Pertanyaannya, apakah Fandi punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Martin juga menyoroti masih adanya dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan namun belum tertangkap. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan publik ketika seorang ABK justru dituntut maksimal sementara aktor utama belum diamankan.

“Otak utamanya belum ditemukan, sementara ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Martin, akan mendalami proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum tetap terjaga. Ia menegaskan komitmen DPR untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp