Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Habiburokhman menyayangkan langkah hukum tersebut.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dalam kasus ini dapat dipahami bahwa MMH kemungkinan tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan tersebut. Jika memang terdapat pelanggaran administrasi, seharusnya penyelesaiannya cukup dengan pengembalian salah satu gaji yang diterima kepada negara.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi telah bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, kontrak kerja sebagai pendamping desa mengatur bahwa yang bersangkutan tidak boleh memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes.