Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dirancang untuk memperkuat kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah cepat yang telah ditempuh serta menegaskan komitmen untuk segera mengimplementasikan kesepakatan tersebut.
Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan di masing-masing negara, serta memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.
Kedua kepala negara juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut guna membuka babak baru kemitraan strategis Indonesia–Amerika Serikat.
Kesepakatan perdagangan timbal balik ini menjadi simbol meningkatnya kepercayaan dan kerja sama strategis kedua negara, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.