Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR RI untuk memfokuskan pembahasan pada Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.

Dasco memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislasi yang akan dibahas dalam waktu dekat. Pernyataan ini sekaligus merespons berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang di masyarakat terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, fokus pembahasan diarahkan pada revisi UU Pemilu,” tegas Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan. Pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai amanat konstitusi.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp