Komisi XII DPR RI menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Investasi dan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang izin kelola tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan dukungan terhadap penataan tata kelola investasi di sektor minerba, termasuk pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan, namun menekankan pentingnya kesesuaian peraturan dengan UU Minerba yang berlaku.

“Kami mendukung pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi negeri untuk membantu biaya pendidikan, tapi aturan yang mengaturnya harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bambang, Kamis (14/11/2024).

Bambang mengkritik bahwa Perpres 70 dan 76 tidak selaras dengan ketentuan UU Minerba. Perpres 70/2023 mengatur pengalokasian lahan untuk investasi, termasuk untuk ormas, sementara Perpres 76/2024 memberikan ketentuan lebih lanjut terkait hal ini. Namun, Bambang menilai kedua perpres tersebut tidak sesuai dengan UU Minerba yang hanya mengatur dua skema izin tambang, yaitu lelang dan lelang prioritas untuk BUMN atau BUMD.

“Harusnya UU Minerba yang direvisi karena tidak mengatur penunjukan langsung izin tambang. Tanpa revisi, ini bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik pidana maupun administratif,” tegas Bambang.

Bambang juga menegaskan pentingnya peraturan yang jelas agar tata kelola investasi minerba dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Facebook
Twitter
WhatsApp