Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi periode 2024-2029.

Dalam rapat paripurna ini, Achmad Yani yang berkesempatan memimpin rapat sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta menyinggung bahwa pengaturan komposisi internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing hal ini tercantum dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja, fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ungkap Ahmad Yani dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9/2024).

Achmad Yani selanjutnya menjelaskan sesuai dengan Pasal 120 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

“Akan kami bacakan surat dari DPP, DPD dan DPW yang menetapkan susunan pimpinan dan anggota fraksi-fraksi” jelas Achmad Yani.

Selanjutnya pimpinan sidang itu pun membacakan isi surat dari DPP, DPD dan DPW masing-masing partai yang menjelaskan tentang komposisi fraksi. Dalam waktunya, Ia pun membacakan surat keputusan dari DPD Partai Gerindra.

Berdasarkan surat DPD Partai Gerindra Nomor JA/IX-0058/B/DPDGERINDRA/2024 tanggal 18 September 2024 menetapkan susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Gerindra sebagai berikut Rany Mauliani, Adnan Taufiq, Inggard Joshua, Nurhasan, dan Wahyu Dewanto sebagai penasehat.

Setyoko sebagai ketua fraksi, Nuchbatillah sebagai wakil ketua, Yudha Permana sebagai sekretaris, Ryan Kurnia Ar, Rahman sebagai wakil sekretaris, Dian Pratama sebagai bendahara, dan Jamilah Abdul Gani sebagai wakil bendahara. Sementara anggota Fraksi Gerindra yakni Anggi Arnando Siregar, Ali Hakim Lubis, dan Alief Bintang Haryadi.

Facebook
Twitter
WhatsApp