Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di masa sidang tahun 2024.

Ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas guna merespons aspirasi dari peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI pada Kamis, 11 Juli 2024.

Legislator Partai Gerindra itu menekankan Parlemen memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Kami sangat berharap agar ombudsman dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Menurut politisi Gerindra ini, Ombudsman harus memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap pelanggaran dalam pelayanan publik. Sebab, pelayanan publik yang baik juga akan berdampak baik bagi seluruh rakyat.

Untuk itu, dirinya pun berjanji akan terus mengawal pembahasan rancangan undang undang ombudsman agar bisa disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI yang baru.

“Kita sama sama berjuang agar proses pembahasan sampai pengesahan RUU ombudsman yang merupakan revisi atas UU Nomor 37 tahun 2008, ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp