Anggota Komisi VII DPR RI Moreno Suprapto mengungkapkan Komisi VII akan mendorong PT Pupuk Indonesia untuk bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Kerja sama dilakukan guna mengatasi penyesuaian harga gas bumi tertentu untuk Industri pupuk sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita coba untuk mencari solusi bagaimana apabila diteruskan harga 7 dolar per MMBTU tetap diberikan untuk PT Pupuk, namun dengan mencoba mendorong PT pupuk Indonesia bekerja sama dengan K3S. Dengan kata lain, PT Pupuk Indonesia tetap membayar 5 dolar, dan selisih 2 dolarnya itu, 1 dolarnya untuk toll fee, dan 1 dolarnya lagi kita carikan dari profit sharing K3S. Jadi tidak ada penambahan dari sisi harganya, tapi distribusi gasnya juga tetap terjamin,” ujar Moreno, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Tentunya, pemerintah melalui Dirjen Migas untuk mengatur selisihnya tersebut dari profit sharing dari K3S. Pasalnya pupuk sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, bangsa Indonesia dan juga pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Edy Soeparno mengungkapkan, dalam Pasal 4 Perpres No 121 tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, industri pupuk merupakan salah satu industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar 6 dolar/MMBTU.

Implementasi kebijakan itu menjadi insentif dan berdampak positif bagi industri pupuk. Tak kalah pentingnya, ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani menopang tercapainya kemandirian pangan.

Namun dengan adanya peningkatan biaya produksi di sisi hulu, maka untuk menjaga keseimbangan produksi, Menteri ESDM menerbitkan keputusan Menteri tentang penggunaan gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

Sehingga, terjadi penyesuaian harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk, menjadi sekitar 7 dolar/MMBTU. Hal tersebut dianggap sangat memberatkan industri pupuk.

Facebook
Twitter
WhatsApp