Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera membuat aturan soal THR bagi pengemudi ojol. Ia menyebut driver ojol tidak masuk dalam kategori pegawai kontrak atau tetap, jadi tidak diatur dalam aturan Permenaker nomor 16.
“Driver Ojol itu tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak masuk dalam aturan Permenaker nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver ojol itu termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum ada aturannya. Karena itu, bagi pekerja kemitraan harus segera dibuatkan aturannya,” kata Putih, Rabu (27/3/2024).
Putih juga menekankan semua jenis pekerja harus dilindungi oleh negara termasuk pengemudi ojol. Menurutnya, driver ojol salah satu pekerjaan yang baru muncul di era digital.
“Semua jenis pekerja harus mendapatkan jaminan sosial. Dan di era digital ini memunculkan jenis pekerja baru, yakni pekerja kemitraan, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojol. Dan ini pun harus mendapatkan jaminan sosial itu,” ucap Putih.
Lebih lanjut lagi, Putih menambahkan aturan itu sebaiknya mencakup subsidi gaji bagi pekerja kemitraan secara keseluruhan. Bukan hanya bagi pengemudi ojol dan soal THR.
“Harus komprehensif. Aturan mengenai pekerja kemitraan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya dan tidak hanya bagi pengemudi ojol tapi pekerja kemitraan lainnya,” tutup Putih.