JAKARTA, Fraksigerindra.id – Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa cacatan dalam pengesahan RUU TPKS. Salah satunya terkait judul yang mengusulkan agar kata ‘kekerasan’ dihapus.
“Kami perlu menyampaikan beberapa catatan. Kami menyetujui nama RUU diubah menjadi RUU TPKS. Lebih lanjut kami berharap kata ‘kekerasan’ dihapus menjadi RUU tindak pidana seksual. Menurut kami, kata ‘kekerasan’ identik bersifat fisik, sementara RUU ini mengatur tindak pidana seksual yang termasuk nonfisik. Kekerasan juga bertendensi bahwa RUU ini lebih mengedepankan penindakan, padahal pencegahan juga jauh lebih penting,” kata perwakilan Fraksi Gerindra Renny Astuti dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, Gerindra, kata Renny, mengusulkan agar pelaku kekerasan dihukum berat. Untuk itu, pasal yang terkait dengan hukuman harus ditulis ‘dan’ saja, bukan ‘dan/atau’.
Gerindra lalu menyoroti pasal terkait pelecehan berbasis elektronik. Dia mengusulkan agar frasa ‘segala sesuatu bermuatan seksual’ diganti dengan pornografi dan pornoaksi.
“Pasal 5 pelecehan seksual berbasis elektronik perlu perumusan lebih jelas. Kami mengusulkan frasa segala sesuatu yang bermuatan seksual diganti jadi pornografi dan atau pornoaksi. Hal tersebut untuk melindungi pihak yang tidak memiliki niat kejahatan seksual agar tidak menjadi sasaran asal tersebut, misalnya pedagang alat kontrasepsi atau obat yang mengirim produk contoh yang bermuatan seksual kepada calon pembeli melalui media elektronik,” katanya.
“Terkait pasal 66 tentang peran serta keluarga, Gerindra menilai hal ini bernilai strategis dalam pencegahan. Kami menilai perlu ada penguatan berupa reward and punishment kepada keluarga yang aktif dan tidak aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual,” katanya.