JAMBI, Fraksigerindra.id — Kasus penyebarluasan Virus Corona yang meningkat akhir – akhir ini menjadi kekhawatiran mendalam oleh berbagai kalangan. Sehingga untuk mengantisipasi ini Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran agar para pekerja dalam negeri maupun pekerja migran untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran 2021.

“Mengingat ancaman gelombang ke dua Virus Corona masih sangat tinggi, saya setuju tentang surat himbauan dari Menaker kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 nanti,” ungkap Anggota Komisi DPR yang membidangi Ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Saya pikir apa yang dilakukan Menaker sejalan dengan keputusan pak Menko PMK untuk melarang mudik bagi masyarakat demi menghindari penyebar luasan Virus Corona di Indonesia,” jelasnya.

Namun SAH panggilan akrab Sutan Adil Hendra ini menambahkan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Namun diluar kondisi di atas, pekerja dilarang mudik lebaran, oleh karena itu SAH berharap kaum pekerja dapat mengikuti saran pemerintah untuk tidak mudik lebaran, dan ini semata-mata untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran Virus Corona, pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp