Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendukung langkah tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kader Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur karena terseret kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut Bimantoro, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Partai Gerindra dalam menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan partai. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kader yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terkait penyalahgunaan narkotika.

“Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba. Karena itu, ketika ada kader yang justru terlibat penyalahgunaan narkotika, harus ada tindakan tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan merupakan kader partai maupun pejabat publik,” tegas Bimantoro, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai keputusan Majelis Kehormatan Partai tersebut membuktikan bahwa Gerindra tidak melindungi kader yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, jabatan sebagai wakil rakyat merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Kita harus menjaga nama baik partai dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Bimantoro juga menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara konsisten, termasuk melalui keteladanan pejabat publik.

Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra di Jawa Timur yang terseret kasus narkoba.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026, setelah pemanggilan terhadap ketiga kader pada 6 Oktober 2026.

Ketiga anggota DPRD tersebut berasal dari Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Malang. Pelaksanaan keputusan pemecatan selanjutnya menunggu penyelesaian proses administrasi di masing-masing lembaga DPRD.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp