Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan UU Satu Data Indonesia.

“Prosesnya melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait,” jelas Bob, Selasa (3/11/2026).

Bob menyampaikan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya digitalisasi. Integrasi data nasional diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelayanan publik, keamanan pertukaran informasi, serta ketahanan siber.

Menurut Bob, keterpaduan data juga menjadi kunci agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial.

“Data yang rapi dan terpadu akan menentukan apakah bantuan sampai kepada yang berhak dan apakah pelayanan benar-benar sampai ke rakyat. Kami juga akan terus menyampaikan prosesnya secara terbuka kepada publik,” tegas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan FISEMA IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo.

UU SDI sendiri telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 dengan persetujuan seluruh fraksi dan anggota yang hadir.

Salah satu substansi penting dalam UU tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial. DDN dibagi dalam enam klaster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

UU ini juga mengatur interoperabilitas melalui standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta katalog data nasional tanpa memindahkan basis data maupun kepemilikan dari produsen data.

Selain itu, aspek keamanan data diperkuat melalui kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1 x 24 jam. Sementara itu, akses atau transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp