Komisi II DPR RI mendorong percepatan integrasi sistem elektronik dan layanan digital di Provinsi Maluku menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia. Integrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pertukaran data berjalan lancar, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun antar instansi vertikal, sehingga pelayanan publik semakin efektif dan mudah diakses masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membahas interoperabilitas sistem layanan digital di daerah.
Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai aplikasi atau sistem teknologi untuk saling terhubung dan bertukar data. Melalui integrasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di wilayah Maluku.
“Kita baru saja mengesahkan UU Satu Data Indonesia bersama pemerintah. Kita perlu membuat pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan interoperabilitas sistem yang tidak saja terkait paket-paket data, baik di internal pemerintah Maluku maupun antar-Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk ATR/BPN dan Ombudsman,” ujar Azis dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Ambon, Maluku, Selasa (13/10/2026).
Legislator Gerindra itu menjelaskan, integrasi data pelayanan publik ke depan diharapkan semakin memudahkan pemerintah daerah dalam memantau dan mengevaluasi kualitas layanan. Dalam sistem terpadu tersebut, peran Ombudsman dapat diakomodasi melalui dashboard bersama yang menjadi sarana evaluasi internal pemerintah daerah.
Dengan mekanisme itu, berbagai kekurangan dalam pelayanan publik diharapkan dapat diidentifikasi dan diperbaiki lebih awal sebelum berdampak lebih luas terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, Azis menilai laporan dan penilaian Ombudsman dapat menjadi indikator objektif untuk mengukur kinerja kepala daerah. Masukan dari masyarakat yang dihimpun melalui lembaga tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi bagi gubernur, bupati, dan wali kota dalam menjalankan pemerintahan.
“Saya yakin bupati, wali kota, gubernur ketika terpilih untuk periode pertama pasti ingin terpilih kembali. Diperlukan ukuran-ukuran yang berasal dari masyarakat. Dan Ombudsman membantu ukuran-ukuran tersebut,” tegas Azis.
Melalui integrasi sistem elektronik dan pertukaran data yang lebih baik, Komisi II DPR RI berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.