Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, meminta sinkronisasi kewenangan pengawasan lalu lintas satwa antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), serta dinas terkait di daerah. Sinkronisasi ini dinilai penting untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat pengawasan, dan menekan penyelundupan satwa endemik, khususnya burung.
“Tolong Pak Dirjen adakan rapat mengenai kewenangan ini. Dinas tidak salah karena masih berpedoman pada instruksi lama, sementara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021 telah mengatur bahwa Barantin berwenang atas lalu lintas antar provinsi dan negara. Masing-masing punya kewenangan, jadi tolong dipertemukan agar tuntas,” ujar Darori dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku, Ambon, Sabtu (10/10/2026).
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti modus penyelundupan burung yang semakin beragam, termasuk penggunaan obat tidur hewan untuk mengelabui petugas di pelabuhan dan bandara. Untuk memperketat pengawasan, ia meminta Barantin memastikan ketersediaan serta optimalisasi fasilitas mesin pemindai sinar-X (X-Ray) di titik-titik transit utama.
Selain penguatan sarana pengawasan, Darori mengusulkan agar rekrutmen Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik di setiap balai konservasi memprioritaskan masyarakat lokal. Menurutnya, keterlibatan putra daerah dapat membantu petugas memahami karakteristik wilayah dan mendukung kelancaran operasional pengawasan serta perlindungan satwa.
Darori juga mendorong penguatan dukungan pemerintah daerah melalui skema pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Dalam usulan yang disampaikannya, alokasi PNBP dirancang sebesar 50 persen untuk Kementerian Kehutanan, 20 persen untuk gubernur, dan 30 persen untuk bupati.
“Kita harus menjaga hutan, dan pembagian PNBP ini membutuhkan dukungan kepala daerah. Tolong Peraturan Pemerintahnya segera dimasukkan agar kepala balai konservasi mendapat dukungan penuh dari gubernur dan bupati karena payung hukumnya sudah ada,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII tersebut.
Pada kesempatan itu, Darori turut meminta pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Barantin mengklarifikasi status Indonesia terkait bebas flu burung dalam forum internasional yang relevan. Ia menilai, stigma flu burung yang menurutnya masih diberlakukan oleh Uni Eropa turut mempengaruhi perdagangan satwa liar Indonesia di pasar global.
Melalui berbagai usulan tersebut, Darori mendorong penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan sarana pengawasan, serta dukungan pemerintah daerah agar perlindungan satwa liar dan pemberantasan penyelundupan dapat berjalan lebih efektif.