Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan setelah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.

“Alhamdulillah, hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan DIM pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” ujar Habiburokhman, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI pun menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan hingga menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menjelaskan, sesuai Pasal 20 UUD 1945, proses pembentukan undang-undang mencakup penyusunan rancangan undang-undang serta pembahasannya antara DPR dan pemerintah.

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah melakukan rangkaian pembahasan sejak September 2025, termasuk menyusun draf RUU dan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi.

“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi (secara) tertulis (dari) masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Habiburokhman, berbagai masukan tersebut menunjukkan adanya dukungan masyarakat terhadap pembentukan regulasi perampasan aset. Namun, masyarakat juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.

Karena itu, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan memperhatikan tidak hanya mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, tetapi juga aspek pengawasan dalam implementasinya setelah undang-undang berlaku.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR, proses legislasi selanjutnya akan memasuki pembahasan DIM bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan hingga pengambilan keputusan tingkat II.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp