Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong diusut secara menyeluruh. Menurutnya, perbedaan temuan kedua lembaga tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di dalam lapas.
Hal tersebut disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyoroti adanya perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari kemudian.
“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.
Ia menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sugiat juga menyoroti adanya perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik. Salah satunya terkait informasi mengenai sejumlah fasilitas yang disebut tidak lagi ditemukan, termasuk pendingin ruangan atau AC.
“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Namun, Sugiat menegaskan tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Ia meminta informasi mengenai perubahan maupun pemindahan fasilitas tersebut diperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan alasan dilakukannya tindakan tersebut.
Menurutnya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas dengan tujuan menutupi temuan Ombudsman, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Sugiat meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap perbedaan kondisi yang ditemukan kedua lembaga sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Sugiat.