Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya dalam mengamankan pria yang diduga menendang seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta. Ia meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta. Kecepatan dan ketepatan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat ini patut kita puji,” kata Habiburokhman, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta kepolisian memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses secara hukum tanpa ada kompromi. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak bisa ditoleransi,” tegas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia meminta tersangka tidak mendapatkan perlakuan berbeda selama menjalani proses hukum.
“Tersangka tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa atau keistimewaan apa pun selama proses hukum berjalan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain proses hukum, Habiburokhman turut menyoroti publikasi identitas dan ekspos wajah tersangka. Ia meminta kepolisian menerapkan standar dan prosedur yang konsisten sebagaimana penanganan tersangka dalam perkara tindak pidana lainnya.
“Terkait dengan publikasi identitas atau ekspos wajah tersangka, kami meminta agar perlakuan terhadap pelaku ini sama persis dengan tersangka-tersangka tindak pidana lainnya. Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan ekspos wajah,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, konsistensi penerapan prosedur merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Kasus tersebut bermula dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan berada di area gerai makanan di Mal Senayan City. Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang berada di belakang korban terlihat menendang korban hingga terjatuh. Video itu kemudian beredar luas dan menarik perhatian publik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial R (44) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari. R kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti, mendalami kronologi dan motif kejadian, serta telah memeriksa empat orang saksi.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa korban mengalami syok atau trauma akibat kejadian tersebut dan telah mendapatkan pemeriksaan serta pendampingan. Kepolisian menghimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif kejadian sebelum proses penyidikan selesai.