Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang turut mengatur sinkronisasi siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, terutama terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Ini kita minta diatur norma mengkaji siklus APBN. Karena dari daerah-daerah sudah berulang kali menyampaikan keluhan ketika menyusun APBD tidak bisa mendapatkan pagu indikatif terkait TKD, transfer keuangan dari pusat ke daerah. Dan itu tergantung dengan pembahasan APBN yang selama ini terjadi. Nah, kalau undang-undang ini bisa mewadahi keluhan itu menurut saya jauh lebih baik,” ujar Azis dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pengaturan itu tidak harus mencantumkan bulan atau tahun secara spesifik. Namun, perlu ada norma yang menegaskan bahwa pembahasan RUU APBN oleh DPR bersama pemerintah harus memperhatikan siklus penyusunan APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Azis yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI, keselarasan tahapan penganggaran pusat dan daerah akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan pagu indikatif TKD yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menyusun APBD.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU APBN memiliki karakteristik khusus dibandingkan rancangan undang-undang pada umumnya. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, rancangan undang-undang APBN hanya dapat diajukan oleh Presiden dan memiliki siklus pembahasan tahunan yang berkaitan langsung dengan fungsi anggaran DPR.
Bayu menerangkan, ketentuan mengenai siklus APBN selama ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Sementara itu, Komisi XI DPR RI tengah menyiapkan revisi terhadap undang-undang tersebut.
“Jadi, sebenarnya kalau dikaitkan dengan yang substantif tadi, itu adanya nanti di Undang-Undang Keuangan Negara. Di kita ini memang dalam konteks lebih pada bagaimana penyiapan rancangan undang-undangnya, dalam artian pengajuan, pembahasan, dan sebagainya,” jelas Bayu.
Ia menambahkan, substansi mengenai penataan siklus penganggaran dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Pasalnya, pengaturan teknis dan siklus APBN memang menjadi bagian dari ruang lingkup regulasi tersebut.
Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Azis Subekti akan dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang.