Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendalami persoalan penggunaan fasilitas kredit PT Manolo Putra yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sejumlah debitur kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Dalam kunjungan kerja ke Wisma BNI, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026), BAM menyoroti mekanisme penyaluran kredit, dugaan keterlibatan pegawai bank, serta penyelesaian persoalan yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp17 miliar bagi PT Manolo Putra.

Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola internal perbankan, terutama untuk memastikan penyaluran kredit berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

“Kalau dilihat secara jelas, ada mekanisme penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran. Yang kedua, terkait dengan ketelitian. Ada juga upaya-upaya yang perlu didalami, apakah memang dilakukan secara sistematis atau tidak,” ujar Obon.

Menurut Pejuang Politik Gerindra, dugaan penyalahgunaan posisi atau kewenangan oleh tiga oknum pegawai perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Internal perbankan, terutama BNI, harus memastikan bahwa pemberian kredit itu tepat sasaran. Kemudian, berikan sanksi kepada oknum-oknum yang memanfaatkan posisi atau jabatannya, apalagi sampai mengambil keuntungan,” tegasnya.

Persoalan ini sebelumnya disampaikan PT Manolo Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2026. Perusahaan mempersoalkan penggunaan fasilitas kredit pada periode 2019–2020 yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan pemenuhan kewajiban enam perusahaan lain kepada BNI, yakni PT Selectrix, PT Putra Dharma Propertindo, PT Aldomaru, PT Brookline, PT Hanna Nuansa, dan PT Henjaya.

Dalam paparannya, BNI menyebut dukungan likuiditas tersebut merupakan perjanjian perseorangan antara pihak-pihak terkait dan berada di luar ketentuan internal bank. BNI menyatakan tidak menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.

PT Manolo Putra mengaku mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar, termasuk pokok pinjaman dan bunga. Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejumlah aset terkait telah dilelang melalui bank, tetapi hasil lelang tersebut tidak diterima oleh PT Manolo Putra.

Meski menyatakan tidak terlibat dalam perjanjian perseorangan tersebut, BNI menyampaikan komitmen untuk memfasilitasi mediasi guna membantu penyelesaian kewajiban para debitur kepada PT Manolo Putra sesuai ketentuan yang berlaku.

BAM DPR RI menekankan pentingnya kejelasan penyelesaian persoalan tersebut, sekaligus memperkuat pengawasan internal perbankan agar tata kelola penyaluran kredit berjalan transparan dan akuntabel.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp