Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat di Jawa Tengah, mulai dari kesejahteraan guru agama non-ASN, pelaksanaan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga kebencanaan dan penyelenggaraan ibadah haji.

Abdul Wachid mengatakan, berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga mitra, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menjelaskan, masukan yang dihimpun akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis dan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di Komisi VIII DPR RI.

“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujar Wachid.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah kesejahteraan guru agama non-ASN. Menurutnya, masih banyak guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi hanya menerima insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru agama yang berperan penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.

“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegasnya.

Selain kesejahteraan guru, Wachid menyoroti pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal yang perlu dipersiapkan secara matang agar tidak membebani pelaku UMKM. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan sebelum ketentuan diterapkan secara menyeluruh.

Menurutnya, pelaku UMKM harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban sertifikasi halal, prosedur pengurusan, serta konsekuensi hukum jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Tanpa persiapan yang baik, kebijakan tersebut dikhawatirkan menyulitkan usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Wachid menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, baru sekitar 19 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha sebelum menerapkan aturan secara ketat.

“Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pihak terkait guna mencari pola implementasi yang tepat. Menurutnya, pengawasan terhadap produk impor perlu diperkuat, sementara penerapan kewajiban bagi UMKM harus mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan mereka.

Dari sisi pembiayaan, Wachid menilai biaya sertifikasi halal yang mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta berpotensi memberatkan sebagian pelaku usaha kecil, terutama usaha kuliner sederhana. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar UMKM dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.

“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya untuk mendapatkan sertifikat halal,” ucapnya.

Wachid menegaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun dalam kunjungan kerja reses tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII DPR RI. Ia berharap berbagai masukan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan dukungan anggaran yang tepat sasaran, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama, melindungi UMKM, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp