Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk menemukan titik temu atas sejumlah perbedaan pandangan antara unsur pekerja dan pengusaha.
DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Menurut Dasco, saat ini hanya tersisa sejumlah substansi yang masih membutuhkan kesepakatan antara organisasi buruh, federasi pekerja, dan kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Insyaallah Oktober rampung karena sebenarnya yang berbeda atau perbedaan pendapat antara buruh dengan, dalam hal ini organisasinya ya, ada federasi-federasi dan kemudian Apindo misalnya, itu tinggal sedikit yang belum mencapai titik temu,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pejuang Politik Gerindra itu mengatakan DPR akan berperan memediasi perbedaan pandangan yang masih muncul dalam pembahasan. Proses tersebut juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah agar rumusan regulasi dapat diselesaikan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini berlangsung di Komisi IX DPR RI. RUU tersebut sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dan pembahasannya merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Seiring dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, DPR terus berupaya mempertemukan berbagai pandangan yang masih berbeda dalam proses penyusunan regulasi. Kesepakatan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha menjadi salah satu substansi yang masih dimatangkan sebelum RUU memasuki tahapan berikutnya.