Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, M. Husni mengatakan, hak asuh anak setelah bercerai merupakan hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Menurutnya, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka.

Hal ini disampaikan M Husni saat rapat Komisi VIII DPR RI dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

“Masalah utamanya ketika perkawinan antara warga negara yang berbeda misalnya WNI dengan WNA sekarang pertanyaannya kemana hak asuhnya? Ini yang banyak terjadi aduan misalkan anaknya dibawa bapaknya keluar negeri yang merupakan WNA, di satu sisi bapaknya juga merupakan orang tua berarti berhak juga,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).

Legislator Gerindra ini pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengundang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk membahas permasalah tersebut sehingga ditemukan satu solusi yang tepat.

“‘Nanti akan kita Undang Menteri PPPA untuk bersama-sama temukan solusi untuk masalah ini. Saya minta harus segera ada tindak lanjuti dari pertemuan kali ini,” terangnya.

Diketahui, Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia menghadap Komisi VIII DPR untuk meminta perlindungan dan mencari solusi atas permasalah hak asuh anak yang terjadi. Yudi Shaesa Kanin selaku Ketua menilai tidak adanya payung hukum terhadap hak asuh anak hasil pernikahan antara WNI dengan WNA menjadi rentan disalah gunakan.

“Banyak sekali pak teman-teman kita disini yang kehilangan anaknya karena dibawa pergi ke luar negeri, apalagi ada yang sampai 3 tahun bahkan sampai sekarang tidak lagi bertemu itu karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hak anak terhadap permasalah itu,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp