JAKARTA, Fraksigerindra.id — Fenomena sejumlah influencer muda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengundang keprihatinan Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Pasalnya, hal semacam ini bisa jadi hanya fenomena gunung es, yang sedang trend di generasi muda Indonesia.
“Saat ini kita telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur. Dalam UU Cipta Kerja Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana.”
“Dari aspek pengawasan, saat ini OJK juga telah memiliki satgas waspada investasi. Di tahun 2022 ini, misalnya, sudah ada investasi ilegal yang ditindak. Ada 16 kegiatan money game, 3 entitas perdagangan asset kripto, dan 2 perdagangan robot trading. Semuanya tanpa izin.”
Namun, pengawasan saja tidak cukup untuk menyelematkan generasi muda dari praktik TPPU.
Kamrussad menekankan pentingnya menggencarkan program peningkatan literasi keuangan, terutama untuk kelompok muda.
“Berdasarkan catatan Riset OCBC di 2021, menunjukkan bahwa indeks tingkat literask keuangan anak muda di Indonesia hanya memiliki skor 37,72. Angak ini sangat jauh di bawah Singapura yang mencapai 61.”
“Padahal di sisi lain, minat generasi muda atau kaum milenial di pasar modal sangat tinggi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan demografi investor individu dengan usia di bawah 30 tahun mencapai kurang lebih 57 persen.”
“Sehingga, perlu ada program yang lebih sistematis dari lembaga keuangan, OJK, dan masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan kepada kelompok muda.”
“Meningkatnya digitalisasi keuangan, terutama di kalangan anak muda, perlu diikuti dengan peningkatan program literasi keuangan. Hal ini penting gar tidak ada lagi anak muda yang dibohongi oleh investasi palsu, apalagi terjerumus pada tindak pidana pencucian uang.”