Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik kepada pihak kepolisian.

Dasco menyebut kasus yang telah menjerat sejumlah anggota kepolisian sebagai tersangka tersebut kini tengah ditangani oleh Polri.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Dasco meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan, Dasco mengaku belum dapat memastikan kelanjutannya karena DPR RI masih memasuki masa reses.

Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan melihat dinamika yang berkembang saat masa sidang kembali dimulai, termasuk kemungkinan untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Polri per 5 November 2026, terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni LSP, AS, EH, dan SU. Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan SU belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.

Pada 6 November 2026, Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan terkait persaingan internal di tubuh Polri.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp