Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, meminta aparat penegak hukum (APH) mengedepankan penyelidikan secara menyeluruh dan cermat sebelum mengambil tindakan dalam menangani persoalan di lingkungan pesantren. Menurutnya, kehati-hatian aparat sangat diperlukan agar penanganan kasus tidak menimbulkan dampak yang merugikan, terutama bagi santriwati yang sebagian besar masih berusia anak-anak.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyayangkan tindakan aparat dalam peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menilai, setiap tindakan penegakan hukum semestinya didahului pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan pesantren.
Ia mengingatkan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga tempat tinggal bagi para santri dan santriwati. Karena itu, setiap tindakan aparat di lingkungan pesantren harus memperhatikan keberadaan serta kondisi para peserta didik.
“Pesantren itu adalah tempat lembaga pendidikan agama. Di sana ada santri dan santriwati yang sifatnya menginap. Mereka melakukan kegiatan belajar mengajar sejak matahari terbit sampai malam hari,” ujar Husni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, aktivitas di pesantren berlangsung sepanjang hari, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga aktivitas keseharian. Selain pendidikan agama, pesantren juga berperan membentuk akhlak dan karakter serta menanamkan nilai-nilai kepemimpinan kepada para santri.
Karakteristik tersebut, lanjut Husni, perlu menjadi pertimbangan aparat dalam menangani setiap persoalan di lingkungan pesantren. Terlebih, ia menyoroti dampak tindakan aparat terhadap santriwati yang sebagian besar masih berusia anak-anak.
“Kita kemarin menyesalkan tentang terjadinya tindakan-tindakan yang mestinya pihak dari APH melihat, menyelidiki terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya menimbulkan luka daripada para santriwati yang ada di pondok pesantren tersebut. Sebagian besar santriwatinya itu masih anak-anak,” tegasnya.
Husni juga menilai pesantren saat ini telah berkembang menjadi lembaga pendidikan yang terbuka dengan berbagai aktivitas. Oleh karena itu, penanganan persoalan di lingkungan pesantren harus dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan hak dan perlindungan para santri.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan prosedur dan langkah penanganan yang tepat. Ia juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut tidak dilakukan secara berlebihan.
“Sudah pasti kita berharap kepolisian lebih profesional dalam menangani kasus apa pun yang terjadi di negara kita,” ungkapnya.
Husni menegaskan, profesionalitas aparat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak di lingkungan pendidikan. Penyelidikan yang cermat sebelum mengambil tindakan menjadi kunci agar penegakan hukum berlangsung secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan para santri.