Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, harus dapat dirampas secara cepat dan dikembalikan kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan masih kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai lebih berfokus pada penghukuman pelaku (in personam) dibandingkan pemulihan kerugian korban.

“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menilai, persoalan semakin kompleks ketika aset pelaku berhasil disita penegak hukum, tetapi justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Menurut Habiburokhman, persoalan tersebut tercermin dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, seperti penipuan investasi melalui platform binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), investasi robot trading ilegal seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.

“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun harus menghadapi ketidakpastian pengembalian dana karena aset pelaku telah habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Komisi III mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Klausul tersebut mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam memprioritaskan pemulihan hak korban. Dengan demikian, aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, bukan semata-mata menjadi penerimaan negara.

Ia menambahkan, mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penanganan aset tanpa harus selalu menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai. Dengan mekanisme tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, aset yang telah dirampas dapat dikelola dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara, kemudian hasilnya didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang telah terverifikasi.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp